MEDIARAKYATKALTIM.id, Bontang – Kepala Satuan Lalu Lintas, Kepolisian Resor (Polres) Bontang AKP MD Djauhari menginformasikan bahwa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) sudah berlangsung.
“Mulai 1 Juli kemarin sudah mulai pembuat SIM,” katanya saat ditemui, Jum’at (5/7/2024).
Menurutnya, dalam pembuatan SIM kali mengacu pada persyaratan untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional yang merupakan syarat administrasi penerbitan SIM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini juga tertuang sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 1, huruf a angka 5a perpol No 2 tahum 2023 tentang perubahan atas perpol no 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
“Aturan barunya harus dilampirkan BPJS,” ucapnya.
Ia menambahkan dalam proses pembuatan SIM pihaknya sudah bertemu dengan jajaran BPJS Kesehatan dalam hal ini, masyarakat diarahkan serta dibantu, jika ada yang ingin membuat SIM.
Kerjasama itu kata dia untuk meringankan beban masyarakat yang ingin menerbitkan SIM namun belum memiliki BPJS Kesehatan.
“Sudah kita ketemu dengan petugas BPJS, agar pembuatan SIM masyarakat cepat diproses setidaknya kami membantu masyarakat,” jelasnya.
“Kami juga mengedepankan prinsip layanan sosial, tidak kaku-kaku bangat, kalau BPJS layak silahkan, tinggal BPJS bagimana, misal ada yang menunggak, mungkin bisa diangsur kah pembayarannya dan itu teknisnya kita serahkan ke BPJS,” pungkasnya
“Kami sarankan bagi masyarakat yang belum SIM segera mengurus, baik persyaratan BPJS kesehatan, karena pihak kami terbuka lebar bagi masyarakat yang mengurus SIM,” tutupnya.