MEDIARAKYATKALTIM.id, Bontang – Pria yang berinisial M dan F seorang guru honorer harus menelan mentah-mentah keinginannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2023 lalu. Pengumuman seleksi P3K harusnya menjadi moment yang ditunggu-tunggu bagi guru honorer prioritas (P1, P2, P3 dan P4) maupun non prioritas.
M dan F, menjelaskan setelah dinyatakan lulus dia dimintai sejumlah uang oleh oknum Kepala Sekolah di Kabupaten Bombana tempatnya bekerja. Hal itu dilakukan dengan alasan sebagai ucapan terimakasih karena telah membantu meloloskan dirinya.
Besaran uang yang diingikan oknum tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Permintaan itu di tolak M dan F disebabkan tidak ada perjanjian sebelumnya. Mereka mengungkapkan karena merasa resah dan merasa tertekan sebab tidak memiliki uang sebanyak itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pelajar Indonesia Bombana (IMPIB) Kendari mengatakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara harus menindak dan bertanggungjawab selaku pihak yang mempunyai wewenang hal ini.
Asri Ainun menegaskan, kejadian semacam ini tidak bisa dibiarkan karena ini sudah menjadi pungli serta tunas dari korupsi kedepannya.
“Maka dari itu saya minta kepada Dinas Pendidikan provinsi Sulawesi Tenggara secepatnya untuk melakukan pengecekan ke satu persatu Kepala Sekolah SMA yang ada di Bombana” kata Ainun sapaan akrabnya. Jum’at (21/6/2024) malam.
Lanjut, Ainun menegaskan jika masalah ini tidak ditindak lanjuti atau diabaikan oleh Dinas Pendidikan Sulawesi Tenggara. Pihaknya dan seluruh anggota IMPIB Kendari akan melakukan aksi kemanusian
Dirinya mengutuk keras oknum Kepala Sekolah yang melakukan pungli. Dia berharap agar segera bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku pasalnya pelaku terancam pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pungli dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun pidana penjara.
“Kepala Dinas Pendidikan Provinsi harus segera bertindak kalau tidak kami akan aksi,” tandasnya.